Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur No. 36 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Disease (Covid-19), dan berdasarkan pertimbangan perkembangankondisi saat ini di Provinsi DKI Jakarta.
dengan ini kami sampaikan Edaran berikut :Klik disni
Demikian pemberitahuan ini agar menjadi perhatian dari orang tua/wali peserta didik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
This article was written by masduki