Pemberitahuan Kegiatan Belajar

Post 9 of 12

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur No. 36 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Disease (Covid-19), dan berdasarkan pertimbangan perkembangankondisi saat ini di Provinsi DKI Jakarta.

dengan ini kami sampaikan Edaran berikut :Klik disni

Demikian pemberitahuan ini agar menjadi perhatian dari orang tua/wali peserta didik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

This article was written by masduki

Menu
Show Buttons
Hide Buttons